04/10/10

Mudahnya Mengurusi Perpanjangan STNK Sendiri

Pagi tadi saat 'memanaskan' motor, saya disadarkan untuk perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Saya harus bayar pajak! Dan ya ampun, telaaaat! whew!Seharusnya paling telat per 28 Sept.
Sesampainya di kantor, saya segera mengisi surat ijin keluar (keluar untuk urusan pribadi maksudnyawinking ), dan melesat ke SAMSAT kota Bandung, di jalan terusan Kiaracondong. Setelah meminta formulir, saya mendapat nomor antrian B083, jam yang tercetak: 09.23.00. Saat itu yang sibuk dipanggil masih pengantri dengan nomor kisaran angka 20-an. Memungkinkan saya untuk sarapan pagi.
Sekitar 20 menitan, saya menyelesaikan sarapan, kembali lagi loket antrian masih jauh, baru setelah 15 menit, nomor antrian yang saya pegang pun dipanggil. Karena saya membayar pajak telat ---kalau dengar kata PAJAK jadi ingat Gayus, kesel hati saya!at wits end--- maka ada biaya sanksi keterlambatan. Jadi, biasanya saya bayar 170rb-an, kali ini, saya harus membayar total sebesar: 237.700,-
Dengan perincian sbb:




Nah, sekarang saya mau tanya, apakah Anda pernah memperhatikan rincian pembayaran pada STNKnya? Di situ tertera SWDKLLJ. Apakah itu?

SWDKLLJ kependekkan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ adalah sebuah asuransi tunjangan kematian, cacat tetap termasuk biaya pengobatan karena kecelakaan yaitu, Rp.25 juta untuk korban meninggal atau cacat tetap dan pengobatan hingga Rp.10 juta.

Syarat pengajuan klaimnya sangat mudah, kita hanya meminta surat keterangan kecelakaan dari kantor polisi terdekat kemudian mengisi formulir yang bisa diambil dari PT. Jasa Raharja, secara gratis, lho! Dan lampirkan biaya-biaya pengobatan kalau mengalami tindakan pengobatan. Semuaini akan diproses paling maksimal tiga (3) hari lamanya dari pengajuan klaim, apabila korban meninggal maka pihak keluarga korban tinggal menyertakan lembaran kartu keluarga dan pencairan uangnya dibayarkan kepada ahli waris.
Informasi ini sangat berguna sekali (terima kasih shvoong), sebaiknya informasi ini disebarluaskan, baik ke tetangga dan pemilik kendaraan yang mungkin belum mengetahui sama sekali dan dengan adanya informasi ini, kita sebagai pengguna kendaraan akan sedikit lebih berwawasan dan nyaman terutama pada saat mengalami musibah kecelakaan di jalan raya (mudah-mudahan tidak terjadi kecelakaan dan senantiasa diberi keselamatan). 

Satu tips (lagi), apabila hendak membeli kendaraan supaya diperhatikan, masa berlaku STNK dan bila membeli kendaraan baru atau perpanjang STNK, mintalah struk atau nota sebagai bukti bahwa kita sudah membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu linta jalan. Semoga bermanfaat. []